PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perniagaan dan kewirausahaan; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perniagaan dan kewirausahaan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perniagaan dan kewirausahaan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
