PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan: a. Kementerian Kesehatan; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Sosial; d. Kementerian Agama; e. Dihapus; f. Kementerian Lingkungan Hidup; g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. Kementerian Perumahan Rakyat; i. Kementerian Pemuda dan Olah Raga; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu. 7. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:
