Pasal 393
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas: a. Dihapus .... www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Dihapus; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; e. Direktorat Jenderal Bina Marga; f. Direktorat Jenderal Cipta Karya; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pembinaan Konstruksi; i. Badan Penelitian dan Pengembangan; j. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi; l. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional. 30. Pasal 394 dihapus. 31. Di antara Pasal 412 dan Pasal 413 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 412A yang berbunyi sebagai berikut:
