PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 412A
Dalam memimpin Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Kesehatan. 32. Bagian Keenambelas diubah, di antara Pasal 433 dan Pasal 434 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 433A, ketentuan Pasal 436 huruf a dihapus, Pasal 437 dihapus, di antara Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 447 dan Pasal 448 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 447A dan Pasal 447B, dan di antara Pasal 453 dan Pasal 454 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 453A dan Pasal 453B, sehingga Bagian Keenambelas berbunyi sebagai berikut:
