PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 390A
Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum, Menteri Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum. 29. Ketentuan Pasal 393 huruf a dihapus sehingga Pasal 393 berbunyi sebagai berikut:
