PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 36
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi, dan Kawasan Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi.
