PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. penyiapan .... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
