PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi, dan Kawasan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi; dan d. pelaksanaan .... www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
