Pasal 272
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Dihapus; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; d. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; e. Direktorat Jenderal Hortikultura; f. Direktorat Jenderal Perkebunan; g. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; h. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian; i. Inspektorat .... www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; k. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; l. Badan Ketahanan Pangan; m. Badan Karantina Pertanian; n. Staf Ahli Bidang Lingkungan; o. Staf Ahli Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian; p. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; q. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Teknologi; dan r. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian. 24. Pasal 273 dihapus. 25. Di antara Pasal 320 dan Pasal 321 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 320A yang berbunyi sebagai berikut:
