PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 269A
Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pertanian. 23. Pasal 272 huruf a dihapus sehingga Pasal 272 berbunyi sebagai berikut:
