Pasal 248
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Dihapus; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; d. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; e. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; f. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional; g. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan; j. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus; l. Staf .... www.djpp.kemenkumham.go.id
l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan; m. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan n. Staf Ahli Bidang Manajemen. 21. Pasal 249 dihapus. 22. Di antara Pasal 269 dan Pasal 270 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 269A yang berbunyi sebagai berikut:
