PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 245A
Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perdagangan. 20. Pasal 248 huruf a dihapus sehingga Pasal 248 berbunyi sebagai berikut:
