Pasal 224
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perindustrian terdiri atas: a. Dihapus; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur; d. Direktorat Jenderal Industri Agro; e. Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi; f. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah; g. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri; h. Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri Internasional; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri; k. Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri; l. Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri; dan m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi. 18. Pasal 225 dihapus. 19. Di .... www.djpp.kemenkumham.go.id
- Di antara Pasal 245 dan Pasal 246 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 245A yang berbunyi sebagai berikut:
