PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 221A
Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perindustrian. 17. Pasal 224 huruf a dihapus sehingga Pasal 224 berbunyi sebagai berikut:
