PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 198A
Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 16. Di antara Pasal 221 dan Pasal 222 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 221A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
