PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 169A
Dalam memimpin Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) dibantu oleh 2 (dua) Wakil Menteri Keuangan. 15. Di antara Pasal 198 dan Pasal 199 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 198A yang berbunyi sebagai berikut:
