PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 142A
Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 169A yang berbunyi sebagai berikut:
