PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 121
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. Dihapus; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; f. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Badan Sarana Pertahanan; k. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri; l. Staf Ahli Bidang Politik; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial; dan o. Staf Ahli Bidang Keamanan. 12. Pasal 122 dihapus. 13. Di antara Pasal 142 dan Pasal 143 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 142A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
