PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 320A
Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perhubungan. 26. Pasal 323 huruf a dihapus sehingga Pasal 323 berbunyi sebagai berikut:
