PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 8
Para Pihak, sedapat mungkin, menjamin bahwa buku-buku pelajaran yang ditetapkan bagi lembaga-lembaga pendidikan mereka masing-masing; khususnya yang berkaitan dengan sejarah dan geografi, tidak mengandung kekeliruan atau kesalahan tentang fakta masing-masing negara.
