PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 7
Para Pihak akan mendukung peningkatan hubungan antar organisasi-organisasi pemerintah di bidang kebijakan kepemudaan maupun antar organisasi-organisasi pemuda yang secara resmi diakui di masing-masing negara. Para Pihak juga akan mendorong pertukaran delegasi dan kelompok-kelompok pemuda serta pertukaran informasi dan publikasi masalah kepemudaan.
