PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 9
Masing-masing Pihak akan mendorong pembentukan lembaga- lembaga kebudayaan dan perhimpunan persahabatan di masing-masing wilayahnya, untuk tujuan-tujuan pendidikan dan kebudayaan oleh Pihak lainnya atau oleh kedua belah Pihak secara bersama. Persetujuan Pemerintah yang bersangkutan perlu diperoleh sebelum lembaga tersebut didirikan berdasarkan Pasal ini.
