Pasal 2
(1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan. (2) Fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara yang telah melaksanakan tugasnya selama 6 (enam) bulan sejak dilantik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat negara pada Lembaga Negara yang sudah pernah memperoleh fasilitas kredit yang sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
