PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA...
Pasal 3
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, berupa:
- pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
- bunga yang ditanggung Penterintah tersebut sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
