PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA...
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan para pejabat
negara pada Lembaga Negara adalah :
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Hakim Agung Mahkamah Agung;
- Hakim Mahkamah Konstitusi;
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
