PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 202I
Pasal 28A
(1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur
sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan:
- koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan
- sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
- lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
- Di antara . . .
SK No 211643 A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
