PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 202I
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara; c pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijakan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Di antara .
SK No 211642A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
