Pasal 38A
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara, dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4) Kementerian Pendayagunaan' Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi menindaklanjuti pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kementerian/lembaga terkait paling lama 3 (tiga) bulan sejak pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai.
- Di antara . . .
SK No 2116444
PRESIDEN
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
