PERPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 9
DPOD dapat mengundang menteri dan/atau wakil Pemerintahan Daerah selain anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e, serta pimpinan lembaga negara, kepala lembaga pemerintah non kementerian, akademisi, peneliti, dan/atau tenaga ahli sesuai kebutuhan dalam Sidang DPOD.
