PERPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 8
(1) Sidang DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dipimpin
oleh Ketua DPOD.
(2) Dalam hal Ketua DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan, Sidang dipimpin oleh Sekretaris DPOD.
(3) Dalam hal Ketua DPOD dan Sekretaris DPOD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, Sidang dipimpin oleh Wakil Sekretaris DPOD.
www.peraturan.go.id
2015, No.184 5
