PERPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 7
(1) DPOD bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD dapat melakukan
koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
