PERPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 10
BAB 5 — SEKRETARIAT
(1) Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri.
(2) Sekretariat DPOD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan
dan perumusan rancangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan
tugas DPOD.
(3) Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat untuk menyiapkan agenda
dan bahan Sidang DPOD sesuai kebutuhan.
(4) Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
tenaga ahli.
