PENGESAHAN AIR SERVICES AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
Pasal 1
(1) Mengesahkan Air Services Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of India (Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah
ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New
Delhi, India.
www.peraturan.go.id
2020, No.207 -3-
(2) Salinan naskah asli Air Services Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of India (Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India) dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1970 tentang Pengesahan “Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Goverment of the Kingdom of India for Air Services
between and beyond Their Respective Territories”
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.207 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya
sistem transportasi nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka meningkatkan konektivitas di
bidang angkutan udara untuk mendukung kegiatan
perekonomian khususnya sektor perdagangan barang
dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial
budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik India, diperlukan kerja sama di
bidang angkutan udara;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Air Services Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
www.peraturan.go.id
2020, No.207 -2-
Government of the Republic of India (Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India) pada
tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi, India;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
