Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1970 tentang Pengesahan “Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Goverment of the Kingdom of India for Air Services
between and beyond Their Respective Territories”
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.207 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
