PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 49
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari unit organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari unit organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan.