PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 48
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.220
