PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 35
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN
mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
