PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIN;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.220 10
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
