PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi
VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
