PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi V menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.220 8
- pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan
- penyusunan laporan Intelijen teknologi. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi
