PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Intelijen Teknologi, selanjutnya disebut Deputi V,
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.
