PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; dan
- penyusunan laporan Intelijen ekonomi. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Intelijen Teknologi
