PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, selanjutnya disebut Deputi IV,
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen ekonomi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
