Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pihak luar;
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
pembuatan rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
penyiapan pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
penyusunan laporan di bidang kontra Intelijen.
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.220
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi
