PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen, selanjutnya disebut Deputi III, adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
