PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.220 6
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan
penyusunan laporan Intelijen dalam negeri.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Kontra Intelijen
