PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, selanjutnya disebut Deputi II,
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen dalam negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
