PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
- pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
- penyusunan laporan Intelijen luar negeri. Bagian Keenam Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri
