PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, selanjutnya disebut Deputi I,
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen luar negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
