PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BIN;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum di lingkungan BIN;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program kegiatan di lingkungan BIN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, serta kerja sama;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.220
Bagian Kelima Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri
